SIARAN PERS BERSAMA
Jakarta, Selasa 27 Juni 2023-
Sejak diundangkan pada 9 Mei 2022, pemerintah hingga hari ini belum merilis aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski dalam UU tersebut memandatkan agar pemerintah membuat aturan turunan dengan tenggat waktu 2 tahun sejak UU tersebut diundangkan, aturan tersebut ditunggu masyarakat luas mengingat saat ini banyaknya kasus kekerasan seksual yang penangannya tidak berkeadilan dan berperspektif korban.
Aturan turunan sangat penting untuk memperjelas panduan operasional implementasi UU TPKS bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Selain urgensi hadirnya aturan turunan, penting bagi pemerintah mematuhi Pasal 96 UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perundang-undangan tentang partisipasi publik dalam proses pembentukan aturan perundang-undangan.
Pasal 96
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/ atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Perundang-undangan menginformasikan kepada masyarakat tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Mengingat pentingnya aturan turunan sebagai mandat UU TPKS, Kami dari masyarakat sipil, serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam TIM CSO SP/SB Kawal Aturan Turunan UU TPKS menyampaikan beberapa poin penting masukan kepada pemerintah sebagai berikut:
Penyelenggaraan layanan oleh P2TP2A atau UPTD PPA, di banyak daerah belum mencerminkan layanan terpadu dan terintegrasi seperti yang diharapkan. Korban harus mendatangi berbagai instansi untuk mendapatkan layanan, sehingga harus memberikan keterangan berulangkali terkait peristiwa kekerasan seksual yang ia alami, menambah depresi dan trauma bagi korban.
Buruh kerapa menghadapi ancaman PHK dan mutasi saat mengurus kasus kekerasan seksual yang menimpanya. Terlebih jika pelaku memiliki kuasa dan power yang lebih tinggi. Selain itu, banyak buruh yang tidak bisa mengurus kasusnya serta memulihkan diri pasca kasus KS yang dialaminya karena dipaksa tetap bekerja dengan kondisi mental yang belum pulih. Oleh sebab itu kami menuntut disahkannya RPP Perlindungan, Pencegahan, dan Tata Cara TPKS yang menjamin hak cuti berbayar, dan hak bebas dari ancaman mutasi serta PHK bagi buruh.
Banyak buruh migran yang mengalami kekerasan seksual saat berangkat dan pulang dari negara tujuan. Sayangnya mereka kesulitan mengadvokasi kasusnya dan menjangkau tempat pemulihan yang disediakan oleh negara karena dokumen-dokumen kewarganegaraannya ditahan oleh agen. Oleh sebab itu, negara perlu menjamin penyediaan dan pengurusan dokumen-dokumen kewarganegaraan tersebut. Mereka juga kesulitan mengadvokasi dirinya jika tidak ada perjanjian antar negara terkait penanganan KS. Oleh sebab itu diperlukan juga aturan turunan yang mengatur kasus KS lintas negara dengan perspektif korban
Profil TIM CSO SP/SB Kawal Aturan Turunan UU TPKS
Tim masyarakat sipil, serikat pekerja/serikat buruh lahir dari kepedulian bersama atas nasib UU TPKS yang disahkan pada 2022 lalu. Tim ini terdiri atas gabungan lembaga, individu yang fokus pada isu-isu perempuan, HAM, pemberdayaan perempuan, dan pendampingan kasus kekerasan seksual.
[1] hambatan yang dialami penyandang disabilitas terbentuk dari konstruksi sosial atau faktor eksternal yang bahkan lebih berpengaruh dibandingkan faktor individu itu sendiri. Sehingga solusinya lebih kepada pengembalian akses penuh untuk berkontribusi di masyarakat, yang juga menganggap bahwa hubungan sosial, dan perawatan medis penting untuk penyandang disabilitas
[2] Didasarkan kepada DUHAM dan turunannya, yang menghargai perbedaan yang ada pada penyandang disabilitas sebagai ragam manusia yang wajar dari manusia lainnya. Penyandang Disabilitas juga memiliki hak yang setara sehingga perbedaan yang disebabkan oleh disabilitas tidak boleh digunakan pihak lain untuk membatasi haknya sebagai manusia
Absennya media arus utama terkait isu buruh dan perempuan mendorong lahirnya radio komunitas buruh perempuan Marsinah FM; dari perempuan buruh untuk kesejahteraan, kesetaraan dan kelestarian alam. Sebuah radio komunitas yang dijalankan dan dikelola oleh komunitas buruh perempuan di KBN Cakung, Jakarta Utara.
Radio Marsinah FM yang berdiri pada tahun 2012 ini kemudian ingin mengembangkan diri menjadi radio online agar bisa menjangkau lebih luas buruh perempuan untuk saling bantu dan bersolidaritas atas kesulitan yang dihadapi buruh perempuan, baik sebagai buruh maupun sebagai perempuan. Baca Selengkapnya
Sekretariat Marsinah FM:
Jl. Pemadam Terusan, No. 33, RT 19 / RW 01, Semper Barat, Jakarta Utara
SMS : 082324214828
Radio Buruh Perempuan: Dari Perempuan Buruh untuk Kesejahteraan dan Kesetaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-Attribution-ShareAlike 2.0 Generic..