Pernyataan Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Tekstil, Garment, Sepatu, Kulit yang Tergabung dalam DSS TGSL
Pada pertengahan Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia menerbitkan Kepmenaker No. 104/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi COVID-19. Ini adalah kebijakan kesekian yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI berkaitan dengan relasi perburuhan di masa pandemi. Sesuai dengan judulnya, nampaknya keputusan menteri tersebut bertujuan untuk mengatur ulang “pelaksanaan hubungan kerja, agar tetap terjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha”.
Secara konkret, Kepmenaker yang merujuk pada Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020 tersebut berisi beberapa aturan seperti:
Mengamati isi Kepmenaker ini, nampaknya pelaksanaan peraturan ini tidak konsisten dengan tujuan awal pembentukannya. Kepmenaker No. 104/2021 ini terasa janggal dan membunuh harapan kaum buruh akan hadirnya perlindungan negara di masa pandemi. Di tengah pandemi yang berdampak cukup besar pada buruh baik dari sisi kesehatan maupun kesejahteraan, Kepmenaker No. 104/2021 ini justru melucuti jaminan perlindungan kaum buruh dan justru seolah mempertegas keberpihakan pemerintah kepada kepentingan pengusaha sebagai yang terdampak, sementara jutaan buruh dan keluarganya yang jauh lebih terdampak lebih sering dikesampingkan. Padahal, buruh adalah roda ekonomi negara.
Di luar dampak pelaksanaannya, Kepmenaker No. 104/2021 ini juga merefleksikan pengabaian Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap peran serikat buruh dalam merepresentasi anggotanya. Kepmenaker No. 104/2021 memungkinkan negosiasi ulang hubungan kerja dengan alasan pandemi Covid-19 dilakukan secara individu antara buruh dan pengusaha. Ini berarti keputusan menteri ini justru menegasi pasal 4 ayat (1) UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi, “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak pekerja/buruh dan keluarganya.”
Kepmenaker No. 104/2021 ini adalah pelanggaran serius terhadap Pasal 8 ayat (2) Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi. Ini juga adalah pelanggaran serius terhadap pasal 4 Konvensi ILO No. 98 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama.
Jika Kepmenaker No. 104/2021 mengarahkan terjadinya dialog sosial untuk menegosiasi ulang relasi perburuhan di masa pandemi, Pemerintah nampaknya lupa bahwa dialog sosial hanya bisa berlangsung apabila: a) dilakukan untuk membahas isu-isu non-normatif, dan b) dilakukan oleh serikat buruh yang merepresentasi kepentingan buruh dan keluarganya. Negosiasi ulang tentang upah dan tunjangan, bahkan penawaran pensiun dini bukanlah isu non-normatif; ini adalah isu-isu vital dalam relasi perburuhan yang dapat berdampak besar pada keberlangsungan hidup buruh dan anggota keluarganya dalam masa pandemi ini. Hal-hal demikian seharusnya tidaklah diserahkan pada buruh yang secara individual memiliki posisi tawar jauh lebih lemah dibanding pengusaha.
Dampak dari pelaksanaan Kepmenaker No. 104/2021 sudah terasa. Sejumlah pabrik telah menerapkan praktek pemanggilan buruh secara individual, diminta penandatanganan persetujuan penurunan upah atau penghapusan tunjangan. Surat persetujuan dibuat secara individu atau massal dan dijadikan dasar pembenaran pengurangan upah dan tunjangan, padahal proses produksi terus berlangsung penuh dan buruh tidak melihat dampak pandemi pada laju order dan produksi. Hal ini tentu mengenaskan, ditambah beban buruh bertambah dengan ancaman kesehatan, klaster pabrik berbenturan dengan kebutuhan hidup buruh dan keluarganya.
Di sisi lain, Kepmenaker ini juga tidak memuat tenggat waktu berlakunya panduan ini. Preseden yang diterapkan oleh Kepmenaker ini berpotensi tetap diterapkan saat pandemi telah usai, sehingga patut dicurigai bahwa pelemahan peran serikat buruh dalam merepresentasi anggotanya di perundingan tingkat perusahaan merupakan bagian dari ancaman pemberangusan serikat pekerja dan kebebasan berserikat.
Apabila dibiarkan, tentu saja kekuatan SP/SB sebagai alat perjuangan buruh akan semakin melemah dan tingkat kesejahteraan kaum buruh makin merosot. Negara yang semestinya menjadi pelindung bagi warga negara yang lemah dan rentan, justru menjadi pelaku utama pelanggaran hak asasi manusia warganya: hak atas upah layak, hak atas hidup, hak atas kesehatan. Hal ini menjadi pertanyaan kritis, apakah negara ini merupakan negara hukum atau negara kekuasaan, segelintir pemilik kuasa memainkan ragam kebijakan demi kepentingan segelintir kelompok pengusaha dan pemegang kuasa.
Karenanya, kami sejumlah serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam kelompok DSS-TGSL (Dialog Sosial Sektoral-Tekstil Garment Sandang Kulit), demi menyuarakan kepentingan buruh dan anggota kami dengan ini menuntut:
Demikian pernyataan ini kami buat
Jakarta, 7 Oktober 2021
Aan Aminan, Ketua Umum Federasi SEBUMI
Dian Septi Trisnanti, Ketua Umum FSBPI
Emelia Yanti Siahaan, Sekretaris Jenderal DPP.GSBI
Dion Untung Wijaya, Ketua Bid. Hub LN PP FSP TSK-SPSI
Sumiyati, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP SPN
Ari Joko Sulistyo, Ketua Umum Garteks-KSBSI
Helmy Salim, Ketua Umum FSP TSK-KSPSI
Contact persons:
1. Dian Septi, 0818 0409 5097
2. Dion Untung Wijaya, 0858 8135 9394
Absennya media arus utama terkait isu buruh dan perempuan mendorong lahirnya radio komunitas buruh perempuan Marsinah FM; dari perempuan buruh untuk kesejahteraan, kesetaraan dan kelestarian alam. Sebuah radio komunitas yang dijalankan dan dikelola oleh komunitas buruh perempuan di KBN Cakung, Jakarta Utara.
Radio Marsinah FM yang berdiri pada tahun 2012 ini kemudian ingin mengembangkan diri menjadi radio online agar bisa menjangkau lebih luas buruh perempuan untuk saling bantu dan bersolidaritas atas kesulitan yang dihadapi buruh perempuan, baik sebagai buruh maupun sebagai perempuan. Baca Selengkapnya
Sekretariat Marsinah FM:
Jl. Pemadam Terusan, No. 33, RT 19 / RW 01, Semper Barat, Jakarta Utara
SMS : 082324214828
Radio Buruh Perempuan: Dari Perempuan Buruh untuk Kesejahteraan dan Kesetaraan is licensed under a Creative Commons Attribution-Attribution-ShareAlike 2.0 Generic..